Mahfud Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Bandara Saat Habib Rizieq Pulang
Mahfud menjelaskan diskresi yang dimaksud adalah masyarakat diperbolehkan untuk menjemput dengan syarat tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran di Bandara Soekarno Hatta saat masyarakat menjemput Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan hal tersebut karena ketika itu pemerintah mengeluarkan diskresi atau kebijakan khusus terkait penjemputan tersebut.
Mahfud menjelaskan diskresi yang dimaksud adalah masyarakat diperbolehkan untuk menjemput dengan syarat tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Dimintai Tanggung Jawab oleh Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Selain itu, dalam diskresi tersebut polisi juga diperintahkan untuk mengawal Rizieq dari bandara hingga ke rumahnya di Petamburan Jakarta Pusat.
Mahfud membantah ketika itu masyarakat yang melakukan penjemputan Rizieq mencapai tiga juta orang meskipun menurutnya ada yang mengatakan saat penjemputan masyarakat berjubel.
Ia menilai secara teknis kapasitas tempat penjemputan di terminal tiga Bandara Soekarno Hatta tidak sebanyak yang dibicarakan.
Selain itu berdasarkan data yang diperolehnya, ia mengatakan hanya ada 5800 orang yang terdaftar di manifest berpergian pada waktu itu.
Meski membenarkan ada kemacetan di tol menuju Bandara Soekarno Hatta sepanjang tujuh km, namun Mahfud memperkirakan maksimal ada 10 ribu orang di dalam mobil yang terjebak macet tersebut.
Ia juga mengatakan tujuan 10 ribu orang yang terjebak macet tersebut bukan untuk menjemput Rizieq melainkan untuk berpergian.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi soal Kerumunan Massa, Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD: Harus Tanggung Jawab
Terkait adanya fasilitas bandara yang rusak ketika penjemputan tersebut, Mahfud mengatakan hal tersebut bukanlah perusakan melainkan kerusakan yang bisa ditoleransi.
Hal itu karena kerusakan tersebut bukan akibat keberingasan para penjemput.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Rabu (16/12/2020).
"Jadi tidak ada sebenarnya pelanggaran sebenenarnya, dan tertib diantar polisi, jam empat sore sampai di rumah. Diskresi selesai. Karena saya katakan antar sampai rumah. Begitu diantar sampai rumah selesai berarti dia harus tunduk pada aturan biasa," kata Mahfud menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mahfud menegaskan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diskresi tersebut.
"Saya tanggung jawab sepenunya untuk itu dalam bentuk diskresi," kata Mahfud.