Menaker Ida Sebut Realisasi Bantuan Subsidi Upah Termin 1 dan 2 Capai 93,34 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan laporannya terkait realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin 1 dan 2
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan laporannya terkait realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin pertama hingga termin kedua.
Ia menyebut realisasi BSU telah mencapai 93,34 % atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun per14 Desember 2020.
Ida menyebut di termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 % dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 % dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud
"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (17/12/2020)
Ida mengakui secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelasnya.
Ida membeberkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Kemudian di tahapan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.
Baca juga: Elemen Buruh Kembali Demo, Tolak UU Cipta Kerja dan Minta Upah Buruh Naik
Baca juga: November 2020, BPS Catat Upah Tani dan Buruh Bangunan Turun 0,36 Persen
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk pada 9 Desember 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur
"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," imbuh Ida
Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)