Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Sebut Realisasi Bantuan Subsidi Upah Termin 1 dan 2 Capai 93,34 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan laporannya terkait realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin 1 dan 2

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Menaker Ida Sebut Realisasi Bantuan Subsidi Upah Termin 1 dan 2 Capai 93,34 Persen
Tangkap layar kanal YouTube Kemkominfo TV
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan laporannya terkait realisasi penyaluran BSU termin 1 dan 2 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan laporannya terkait realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin pertama hingga termin kedua.

Ia menyebut realisasi BSU telah mencapai 93,34 % atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun per14 Desember 2020.

Ida menyebut di termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 % dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 % dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (17/12/2020)

Ida mengakui secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelasnya.

Ida membeberkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

BERITA REKOMENDASI

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Kemudian di tahapan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

Baca juga: Elemen Buruh Kembali Demo, Tolak UU Cipta Kerja dan Minta Upah Buruh Naik

Baca juga: November 2020, BPS Catat Upah Tani dan Buruh Bangunan Turun 0,36 Persen

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk pada 9 Desember 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," imbuh Ida


Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas