Meski Hukuman Diperberat, KPK Tetap Soroti Pencucian Uang Wawan
dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim PT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyoroti soal dakwaan pencucian uang.
Soalnya, dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Selanjutnya, kata Ali, tim JPU akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi.
"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dimaksud dalam memutus perkara tipikor," katanya.
Diberitakan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan JPU KPK.
Baca juga: Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.
Putusan di tingkat banding ini, sama dengan putusan hakim di tingkat pertama yang menyatakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi ini tidak terbukti melakukan TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Kendati demikian, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," berikut bunyi putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.