Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Hari Ini
Terpidana kasus ITE Ruslan Buton akan keluar rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) sore hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ITE Ruslan Buton akan keluar rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) sore hari ini.
Hal itu setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, kata Tonin, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021.
Dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.
"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang," pungkasnya.
Baca juga: Ruslan Buton Dibebaskan Selama Tiga Hari dari Rutan Bareskrim
Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun.