Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Aturan Turunan, Modal Awal Dana Abadi Capai RP 75 Triliun

Bertanggung jawab pada Presiden dan berfungsi mengelola investasi, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bakal punya modal Rp 75 triliun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Teken Aturan Turunan, Modal Awal Dana Abadi Capai RP 75 Triliun
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk lembaga pengelola investasi, atau Soverign Wealth Fund (SWF),  berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Presiden kemudian menerbitkan aturan turunan mengenai lembaga pengelola 'Dana Abadi'  yang dinamai Nusantara Investment Authority tersebut melalui Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2020.

Baca juga: Menteri Jokowi Diprediksi Bakal Kembali Duduki Kursi Ketua Umum PPP

"Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi pasal 1 ayat 2  PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (17/12/2020).

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

LPI bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Deretan Pembantu Presiden Jokowi yang Terpapar Covid-19

LPI akan memiliki modal sebesar Rp75 triliun.

Dari jumlah ini pada tahap awal, pemerintah menyetorkan Rp15 triliun sebagai modal awal.

Berita Rekomendasi

Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Berapa Anggaran yang Disiapkan Menkeu Sri Mulyani?

LPI berfungsi mengelola Investasi.

Selain itu juga bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi.

Pasal 7 menjabarkan kewenangan LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, di antaranya yakni: 

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund)

d. menentukan calon mitra Investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f.  menatausahakan aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas