Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan akan membacakan vonis perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.

Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Djoko Tjandra Ungkap Sempat Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Penghapusan Red Notice di Polri

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan sejumlah pertimbangan.

Untuk sisi yang memberatkan, Tommy dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan sisi yang meringankan, Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya.

Tommy juga dinyatakan bukan pelaku utama.

Berita Rekomendasi

Selama persidangan, Tommy juga dinilai telah memberikan keterangan atau bukti yang signifikan mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Untuk itu, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Irjen Napoleon Sempat Minta Anak Buah Urus Perpanjangan Red Notice Djoko Tjandra

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas