Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan akan membacakan vonis perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan akan membacakan vonis perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (29/12/2020).

"Sidang digelar kembali pada Selasa, 29 Desember 2020, pukul 10.00 WIB, acara pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tommy Sumardi.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi tersebut.

Dalam pleidoinya, Tommy Sumardi mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan selama sidang bergulir.

Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa.

Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik

Berita Rekomendasi

Termasuk mengakui memberi suap kepada dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.

Bahkan, ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya ikut menjerat dirinya juga.

"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," katanya.

Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia

Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.

Dirinya berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeretnya secara adil.

"Sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," kat Tommy Sumardi.

Tuntutan Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas