Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Seharusnya Pemerintah Bisa Cegah Jangan Sampai FPI Menjadi Organisasi Teroris

Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo minta pemerintah jangan lengah, harus melakukan kajian apakah organisasi tersebut masuk jaringan teroris atau tidak.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat: Seharusnya Pemerintah Bisa Cegah Jangan Sampai FPI Menjadi Organisasi Teroris
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Hermawan Sulistyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 37 anggota Front Pembela Islam (FPI) terkait jaringan teroris

Kemudian 20.068 kotak amal diduga untuk mendanai kelompok teroris.

Di pihak lain, pemerintah juga dianggap gagal melakukan antisipasi.

Fenomena tersebut mengundang keprihatinan Prof. Dr. Hermawan Sulistyo, pengamat terorisme yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 

Baca juga: FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami

Melihat fakta bahwa 37 anggotanya terlibat terorisme, muncul kekhawatiran FPI termasuk organisasi teroris?

"Saya sungguh-sungguh prihatin. Seharusnya pemerintah bisa mencegah jangan sampai FPI menjadi organisasi teroris. Itu bisa dilakukan kalau kita punya road map yang jelas," ungkap Kiki, panggilan akrab Hermawan Sulistyo, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengungkapkan, sebanyak 37 anggota FPI terlibat aksi terorisme. 

Berita Rekomendasi

Mereka bergabung ke kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Ke-37 anggota FPI itu pun, katanya, melakukan serangan teror. 

Baca juga: Saksi di TKP Hingga Ahli Balistik Kembali Diperiksa Dalam Kasus Bentrokan FPI-Polri

"Kami mencoba membuka data, kebetulan saya Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme di UI. Saya buka datanya ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang bergabung dengan JAD, MIT dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny dalam diskusi virtual, Minggu (13/12/2020).

Beberapa di antara mereka, diperkirakan masih aktif terlibat aksi terorisme di berbagai tempat.

Bahkan mereka menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.

"Ada yang akses ke senjata di Filipina Selatan dan Aceh. Ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon, ada yang menyembunyikan Noordin M Top di Pekalongan, ada yang merakit bom dan sebagainya," ungkapnya.

Benny menegaskan data tersebut bukan rekayasa, sebab beberapa di antara mereka sudah diproses oleh pengadilan dan terbukti bersalah.

"Data ini memang belum banyak dipublikasikan ke media massa. Tapi ini sudah melalui proses hukum, sudah divonis pengadilan sehingga ini sahih sekali datanya," pungkas Benny.

Baca juga: Kemenag Angkat Bicara Terkait Temuan Kotak Amal untuk Gerakan Terorisme

Sementara itu, Polri mengungkapkan terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di 12 daerah.

“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020).

Kotak amal tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Baca juga: Alami Kesulitan Dana, Organisasi Teroris JI Mulai Rencanakan Terjun Langsung ke Masyarakat

Melihat banyaknya anggota dan mantan anggota FPI yang terlibat terorisme, Kiki mendesak pemerintah jangan lengah. 

Pemerintah  harus segera melakukan kajian, apakah ormas tersebut masuk jaringan terorisme, dan bila terbukti maka patut dibubarkan.

"Pemerintah juga harus bisa menelusuri, dan kemudian memotong jalur-jalurnya, termasuk jalur dana," pinta Kiki.

Masih soal FPI terkait jaringan teror, Kiki menilai saat ini terjadi perang narasi.

"Pemerintah harus serius menggarap hal ini, jangan sampai kita kalah di medan perang dunia maya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas