Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi Debat Sengit di Persidangan
Maqdir ingin mengetahui apakah inisial BS ini sebagai Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi ketegangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/12/2020).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sementara hadir sebagai saksi yakni Budi Susanto yang berprofesi sebagai kontraktor.
Perdebatan dimulai ketika pengacara Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, berusaha mengonfirmasi Budi soal pemberitaan yang berisikan inisial BS.
Maqdir ingin mengetahui apakah inisial BS ini sebagai Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, ada seorang pemborong namanya BS ada Nomor HP-nya dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky di persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK.
Pertanyaan Maqdir langsung ditampik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan.
Bagi Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Ia keberatan dengan yang dipertanyakan pengacara Nurhadi itu.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," ujar Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, lantas menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi.
Baca juga: Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet
"Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.
Maqdir melanjutkan pertanyaannya dan mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media dengan Budi.
"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.
Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela karena keberatan dengan pertanyaan itu. Menurutnya, pertanyaan Maqdir sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.
"Izin majelis kami sangat keberatan majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan dan pembuktian kami," ucap Jaksa Takdir sedikit lantang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.