Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar TPPU: Orang yang Mentransfer atau Menukar Uang Hasil Korupsi Bisa Kena Pasal Serupa

Yenti menerangkan bahwa siapapun yang terlibat kemanapun uang hasil kejahatan itu mengalir, mereka adalah bagian dari kejahatan pencucian uang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar TPPU: Orang yang Mentransfer atau Menukar Uang Hasil Korupsi Bisa Kena Pasal Serupa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gratifikasi pengurusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal bagaimana duduk persoalan jika ada seorang pegawai pemerintah yang menerima uang valuta asing cukup besar dari seseorang dan membelanjakan uang tersebut untuk berbagai hal.

Mulai dari menukarnya ke rupiah dengan menyuruh seseorang, hingga beli mobil.

Menjawab pertanyaan jaksa, Yenti menerangkan bahwa siapapun yang terlibat kemanapun uang hasil kejahatan itu mengalir, mereka adalah bagian dari kejahatan pencucian uang.

Orang yang menyuruh disebut pelaku aktif. Sedangkan penerima suruhan itu disebut pelaku pasif.

Berita Rekomendasi

"Kemanapun alirannya, kalau itu berdasarkan dari 500 ribu dolar AS, kalau itu dari hasil kejahatan, dan siapapun yang terlibat mentransferkan, membelanjakan, mungkin dia menyuruh orang lain membayar, itu adalah pelaku pencucian uang aktif. Yang menerima adalah pasif," kata Yenti di persidangan.

Dikatakan Yenti, dalam menentukan pelaku TPPU perlu juga melihat apakah unsur subjektifnya terpenuhi, disamping unsur objektifnya.

Sebab, pihak yang menerima perintah untuk mengubah uang hasil kejahatan tersebut, seperti diminta menukarkan uang valuta asing atau mentransfernya, perlu dipertanyakan apakah mereka tahu dari mana sumber uang itu.

Bila mereka tahu tapi tetap menuruti perintah tersebut, maka orang yang menukar atau mentransfer itu juga bisa dikenakan pasal TPPU.

"Yang terpenting adalah unsur subjektifnya terpenuhi, bahwa yang disuruh mentransfer atau menukarkan ke money changer, dia patut menduga tidak? Bahwa ini hasil kejahatan," bebernya.

Baca juga: Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang

"Kalau memang dia patut menduga, dan dia tetap mau bahkan kalau dia dapat komisi, dia bisa kena," sambung Yenti.

Diketahui jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas