Periksa 3 Saksi di Mapolres Bandung, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Periksa sejumlah saksi di Mapolresta Bandung, KPK fokus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Untuk menelusuri hal tersebut, tim penyidik memeriksa Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo serta dua pensiunan TNI, Mayjen (Purn) Tisna Komara dan Mayjen (Purn) Abdul Ghofur di Mapolres Bandung, Kamis (17/12/2020).
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh
"(Saksi) Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT.Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Korupsi Penjualan dan Pemasaran, KPK Panggil Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia
Sebelumnya tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai aliran dana saat memeriksa dua pensiunan jenderal TNI.
Mereka yaitu Mayjen TNI (Purn) Tjuk Agus Minahasa dan Marsda (Purn) Yadi Husyadi, yang diperiksa di Mapolres Bandung pada Jumat (18/12/2020).
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh.
"Kedua saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.