Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 3 Saksi di Mapolres Bandung, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia 

Periksa sejumlah saksi di Mapolresta Bandung, KPK fokus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa 3 Saksi di Mapolres Bandung, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia 
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Untuk menelusuri hal tersebut, tim penyidik memeriksa Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo serta dua pensiunan TNI, Mayjen (Purn) Tisna Komara dan Mayjen (Purn) Abdul Ghofur di Mapolres Bandung, Kamis (17/12/2020).

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh

"(Saksi) Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT.Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Korupsi Penjualan dan Pemasaran, KPK Panggil Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia

Sebelumnya tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai aliran dana saat memeriksa dua pensiunan jenderal TNI.

Mereka yaitu Mayjen TNI (Purn) Tjuk Agus Minahasa dan Marsda (Purn) Yadi Husyadi, yang diperiksa  di Mapolres Bandung pada Jumat (18/12/2020).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh.

BERITA REKOMENDASI

"Kedua saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali.

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas