Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penjelasan MA Soal Aturan Pengambilan Foto, Video, dan Rekaman Suara dalam Persidangan

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelaskan terkait aturan mengambil foto, video, dan rekaman suara dalam persidangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan MA Soal Aturan Pengambilan Foto, Video, dan Rekaman Suara dalam Persidangan
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Tak hanya itu, pengunjung sidang juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.

"Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan," tulis aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.

Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.

"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.

Tata krama lain yang diatur tertulis itu seperti dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, tidur, atau perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan kewibawaan persidangan.

"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan," bunyi Pasal 4 ayat 10.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas