Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara

Bareskrim Polri menyatakan penyidik belum berencana untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD terkait

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara
Humas Pemprov Jabar / KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ridwan Kamil dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penyidik belum berencana untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD terkait kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan objek kasus yang tengah diselidiki berkaitan dugaan pelanggaran prokes Habib Rizieq, bukan perihal kasus kepulangannya.

"Penyidik fokus menangani kasus kerumunan yang berujung pada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut, Andi menyatakan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi usai berkas perkara itu dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

"Tergantung kasus posisi saat dilimpahkan, kalau yang klaster Petamburan kan sudah hampir lengkap berkasnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran di Bandara Soekarno Hatta saat masyarakat menjemput Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan hal tersebut karena ketika itu pemerintah mengeluarkan diskresi atau kebijakan khusus terkait penjemputan tersebut. 

Baca juga: Mahfud MD Akui Izinkan Rizieq Shihab Dijemput, Ridwan Kamil: Pusat Daerah Harus Pikul Tanggung Jawab

BERITA TERKAIT

Mahfud menjelaskan diskresi yang dimaksud adalah masyarakat diperbolehkan untuk menjemput dengan syarat tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Selain itu, dalam diskresi tersebut polisi juga diperintahkan untuk mengawal Rizieq dari bandara hingga ke rumahnya di Petamburan Jakarta Pusat. 

Mahfud membantah ketika itu masyarakat yang melakukan penjemputan Rizieq mencapai tiga juta orang meskipun menurutnya ada yang mengatakan saat penjemputan masyarakat berjubel.

Ia menilai secara teknis kapasitas tempat penjemputan di terminal tiga Bandara Soekarno Hatta tidak sebanyak yang dibicarakan. 

Selain itu berdasarkan data yang diperolehnya, ia mengatakan hanya ada 5800 orang yang terdaftar di manifest berpergian pada waktu itu. 

Meski membenarkan ada kemacetan di tol menuju Bandara Soekarno Hatta sepanjang tujuh km, namun Mahfud memperkirakan maksimal ada 10 ribu orang di dalam mobil yang terjebak macet tersebut. 

Ia juga mengatakan tujuan 10 ribu orang yang terjebak macet tersebut bukan untuk menjemput Rizieq melainkan untuk berpergian.  

Terkait adanya fasilitas bandara yang rusak ketika penjemputan tersebut, Mahfud mengatakan hal tersebut bukanlah perusakan melainkan kerusakan yang bisa ditoleransi. 

Hal itu karena kerusakan tersebut bukan akibat keberingasan para penjemput. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

"Jadi tidak ada sebenarnya pelanggaran sebenenarnya, dan tertib diantar polisi, jam empat sore sampai di rumah. Diskresi selesai. Karena saya katakan antar sampai rumah. Begitu diantar sampai rumah selesai berarti dia harus tunduk pada aturan biasa," kata Mahfud menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Mahfud menegaskan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diskresi tersebut. 

"Saya tanggung jawab sepenunya untuk itu dalam bentuk diskresi," kata Mahfud. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas