Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Lagi pada 2021, Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Laman Resmi www.prakerja.go.id

Simak tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di laman resmi www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Buka Lagi pada 2021, Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di  Laman Resmi www.prakerja.go.id
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di laman resmi www.prakerja.go.id.

Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja gelombang 12 pada tahun 2021, mendatang.

Bagi peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Simak Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021

Denni mengatakan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11, bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Berita Rekomendasi

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelasnya.

Baca juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Akan Dibuka Tahun 2021

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka pada 2021, Catat Cara dan Syarat Daftar di www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Login di www.prakerja.go.id, Dilanjutkan 2021

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Baca juga: Menko Airlangga Terima 11 Perwakilan Penerima Kartu Prakerja dari Seluruh Indonesia

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas