Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terseret Korupsi Bansos Covid-19, Gibran Beri Klarifikasi: Saya Tidak Pernah Ikut-ikut

Beredar kabar dugaan terseret pada kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Gibran beri klarifikasi: Saya tidak pernah ikut-ikut.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Diduga Terseret Korupsi Bansos Covid-19, Gibran Beri Klarifikasi: Saya Tidak Pernah Ikut-ikut
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Beredar kabar dugaan terseret pada kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Gibran beri klarifikasi: Saya tidak pernah ikut-ikut. 

Juliari Batubara diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.

Mereka adalah PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG); pihak swasta, Ardian IM (AIM); pihak swasta Harry Sidabuke (HS); Sekretaris Kemensos, Shelvy N; dan pihak swasta, Sanjaya (SJY).

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye  menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penangkapan ini bermula dari tim KPK yang menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/12/2020), mengenai dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19.

Suap dilakukan AIM dan HS sebagai pemberi, kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB), selaku penerima.

Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.

Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Baca juga: Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari

Baca juga: DPP PDI-P Sebut Risma hingga Djarot Potensial Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas