Komnas HAM Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Barang Bukti Mobil Kasus Tewasnya 6 Pengawal MRS
Komnas HAM akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam laskar FPI maupun mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut terkait lanjutan penyelidikan bentrok antara FPI-polisi yang terjadi pada Senin (7/12/2020).
Surat yang dilayangkan Komnas HAM itu berupa permintaan kepada Kabareskrim untuk dimintai keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab tersebut.
"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Anam mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Komnas HAM nantinya akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam laskar FPI maupun mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam peristiwa yang terjadi di Km 50 tol Jakarta-Cikampek itu.
Namun, Komnas HAM belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap jenderal bintang tiga tersebut.
"Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung. Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai jadwal," ujar Anam.
Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan dari kepolisian dengan mengecek kendaraan yang digunakan oleh polisi dan FPI. Pendalaman akan dilakukan sebelum libur Natal.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Akan Sambangi Komnas HAM Hari Ini untuk Berikan Bukti Soal Insiden Tol Japek
Beka pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya melakukan pendalaman tersebut.
"Mengonfirmasi keterangan dari polisi dan FPI terkait posisi, cacat kendaraan, dan juga posisi semua orang yang berada dalam mobil," ujarnya.
Sebelumnya tim penyelidikan Komnas HAM sudah mendatangi lokasi CCTV di jalur tol Jakarta-Cikampek yang mengalami gangguan sehingga tidak bisa mengirimkan rekaman pada kurun waktu ketika kejadian tersebut terjadi.
Di lokasi tersebut tim Komnas HAM mendapat penjelasan langsung dari teknisi PT Jasa Marga terkait kendala pada CCTV tersebut.
Choirul Anam mengatakan hingga saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus tersebut telah mencapai 75 persen.
Komnas HAM setidaknya telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari itu. Mereka terdiri dari sejumlah, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.
Komnas HAM rencananya juga akan menggandeng ahli untuk membantu investigasi dari memeriksa hasil investigasi dari sisi ilmiah dan mengetahui lebih detail terkait peristiwa.
"Pasti (akan panggil saksi ahli). Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli," katanya.(tribun network/git/dod)