Pegawai Tahanan KPK Diberhentikan Karena Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengawal Tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial TK telah diberhentikan Dewan Pengawas karena melanggar kode etik dengan menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Ternyata selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan.
Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.
"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).
Baca juga: KPK Tahan Dirut PT Kings Property, Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon
Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek.
TK juga meminjam uang sebanyak Rp800 ribu.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).
Diberitakan, Senin (21/12/2020) ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK selaku Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.