Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi

TK divonis bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.

TK divonis bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hardjono ini, TK  menerima uang dari Imam Nahrawi saat kasusnya masih bergulir di tingkat penyidikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho.

"Betul," singkat Albertina.

Terpisah, merespons hal ini, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab, membantah adanya pemberian uang sejumlah tersebut.

Berita Rekomendasi

“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan (sesuai aturan rutan),” kata Zaenab saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Hal ini, menurutnya, karena untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan Pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.

Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas