Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kesejahteraan Bersama

Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kesejahteraan Bersama
ist
Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan ruang di hulu hingga hilir Jabodetabek dengan fokus wilayah Desa Tugu Utara Kabupaten Bogor terpilih sebagai lokasi percontohan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh (ki-ka): Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ir. Wisnubroto Sarosa, CES., MDevPlg, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr Sofyan Djalil (tengah), Dirjen PPTR DR. Ir. Budi Situmorang, MURP (tengah atas), dan Kepala Desa Tugu Utara, Bogor Asep, Selasa (17/11/2020). (Dok. Kementerian ATR/BPN). 

Bentuk lain dari pelanggaran ini dapat juga berupa pembangunan yang berada pada kawasan-kawasan yang dinyatakan mempunyai fungsi lindung atau secara ekologis dapat mengganggu keseimbangan lingkungan seperti vila-vila atau perumahan yang dibangun di kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau kelerengan terjal.

Baca juga: Konsep One Village One Product Perkuat Daya Saing IKM di Pasar Global

Pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan melakukan audit tata ruang dan meneliti mengapa pelanggaran tersebut terjadi, apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak, dan kalau ada izin pejabat siapa yang mengeluarkan izin, dan seterusnya.

Fungsi direktorat tersebut adalah melakukan fungsi penertiban atau penegakan hukum.

Wisnu menyatakan, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang setidaknya memiliki enam kelompok kegiatan yang ditujukan untuk menunjang kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Kelompok pertama adalah penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yakni yang berkaitan dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan, seperti pedoman pengawasan teknis dan pedoman tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif.

Kelompok kedua adalah pembinaan mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di daerah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kelompok ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai produk rencana tata ruang, seperti rencana tata ruang pulau, rencana tata ruang kawasan metropolitan, serta RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Kelompok keempat, melakukan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang (disingkat Insdal).

Baca juga: 445 Orang Peserta Aksi 1812 Diamankan, Polri Sebut Sempat Telah Berikan Ruang Dialog

Instrumen ini disusun untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan di sekitar pelabuhan (mis. Patimban di Subang), sekitar bandara (YIA di Kulon Progo, SHIA di Tangerang), kawasan ekonomi khusus (KEK Bitung, Sei Mangke, Mandalika), gerbang-gerbang tol di pulau Jawa, serta sepanjang kabel transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET CWT di Jawa Tengah).

Selain itu, Insdal juga disusun karena pertimbangan keseimbangan ekologis pada kawasan sekitar situ, danau, embung dan waduk (SDEW) yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.

Kelompok kelima, menyusun sebuah sistem informasi tentang peruntukan lahan atau zona-zona yang tertuang dalam rencana detail tata ruang yang sekaligus menyediakan saluran pengaduan bila terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Sistem ini disebut Sistem Pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.

“Patrol Taru merupakan aplikasi yang dapat di-download kedalam smartphone. Melalui Patrol Taru ini diharapkan banyak masyarakat yang akan melihat rencana detail tata ruang terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan pada zona tertentu dengan cara yang mudah dan disesuaikan dengan yang diperuntukannya.

Sebaliknya, Patrol Taru dibuat agar masyarakat dapat turut membantu melaporkan kepada pemerintah daerah setempat apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau persyaratan teknis di suatu zoan tertentu.

Patrol Taru ini telah berjalan dua tahun ini dan telah diterapkan di Kota Medan, Kabupaten Badung dan Kota Malang, dengan harapan hal ini dapat menjadi percontohan dan direplikasi untuk kota atau kabupaten lainnya,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas