Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diakses Melalui www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123

Dapatkan token listrik gratis Desember 2020 melalui www.pln.co.id atau dapat chat WhatsApp 08122-123-123.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PLN: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diakses Melalui www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123
Tangkap layar www.pln.co.id
Dapatkan token listrik gratis Desember 2020 melalui www.pln.co.id atau dapat chat WhatsApp 08122-123-123. 

2. Pilih menu obrolan atau chat.

3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.

6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Desember: Login www.pln.co.id, Bisa Juga WA ke 08122123123

Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Token Listrik Gratis PLN 2020 -
Token Listrik Gratis PLN 2020 - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (Instagram @pln123_official)

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA non-Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Nadya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas