Polri Ingatkan Kapasitas Maksimal Gereja Saat Ibadah Natal Maksimal 30 Persen
Menurut Istiono, pembatasan kuota jemaat yang bisa masuk dan beribadah langsung di dalam gereja dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengingatkan umat Nasrani terkait adanya pembatasan kegiatan peribadatan misa dan malam Natal di seluruh gereja di Indonesia.
Menurut Istiono, pembatasan kuota jemaat yang bisa masuk dan beribadah langsung di dalam gereja dengan kapasitas maksimal 30 persen.
"Kita imbau, kita tegaskan untuk yang hadir untuk perayaan natalnya sendiri di gereja-gereja itu lebih kurang 20 sampai 30 persen," kata Istiono di Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Sisanya, kata dia, umat nasrani dapat mengikuti peribadatan secara virtual.
Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Indonesia.
"Yang lainnya virtual dan tidak boleh memasang tenda, itu kita harus tegaskan untuk mencegah protokol Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Lepas Tim Pamatwil Operasi Lilin 2020.
Di sisi lain, pihaknya juga akan memberlakukan aturan yang serupa untuk tempat rekreasi atau tempat yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur natal dan tahun baru 2021.
"Kita juga berlakukan hal yang sama di tempat keramaian, tidak ada izin keramaian pada waktu acara malam tahun baru. Penetapannya adalah standar-standar protokol Covid-19 untuk menghindari kerumunan yang ditetapkan oleh daerah masing-masing," pungkasnya.