Teroris Jamaah Islamiyah Upik Lawanga Pilih Menetap di Lampung Karena Sepi Aktivitas Masyarakat
Ia menyampaikan lokasi rumah Upik Lawanga juga masih dilingkungan pedesaan dengan akses yang sulit.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawanga alias Saprudin memilih menetap di Lampung.
Menurut Ahmad, lokasi rumah Upik Lawanga di tempat yang terpencil di pinggir kota Lampung. Lokasi itu dianggap strategis karena masih sepi dari aktivitas masyarakat.
"Kan saya lihat langsung, jadi posisinya itu dari rumahnya itu ke kota bandar Lampung 2,5 jam. Masuk ke kota metro itu masih ramai. Tapi ketika masuk (ke rumah Upik Lawanga) dia udah mau jalan sepi, memilih Lampung karena situasi Lampung sunyi," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Ia menyampaikan lokasi rumah Upik Lawanga juga masih dilingkungan pedesaan dengan akses yang sulit. Atas dasar itu, Upik Lawanga memutuskan menetap di lokasi itu beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Misteri Bungker Sedalam 3 Meter di Rumah Tokoh Jamaah Islamiyah Upik Lawanga
"Jadi masuk ke sana benar-benar jalannya sempit hamparan tanah sawah. Jadi dia beli tanah, tanah kosong. Jadi rumah itu dibangun. Dia buka nyewa, beli itu," ungkapnya.
Untuk menyamarkan identitasnya, kata Ahmad, Upik Lawanga beraktivitas sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang ternak bebek. Dia juga aktif dalam kegiatan masyarakat sekitar.
"Dia aktif, maksudnya acara masyarakat kalau ada kegiatan dia datang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu. Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Baca juga: 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.
"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006. Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu. Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.
Baca juga: 14 Tahun Buron, Upik Lawanga Dapat Suplai Dana Rp 500 Ribu dari JI untuk Nafkahi Anak-Istri
Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah. Dia telah dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.
"Ini merupakan aset yang berharga JI. Karena dia penerus dokter Ashari. Makanya bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI. Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," jelasnya.
Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung. Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.