UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diperiksa Komnas HAM, lalu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, bicara soal tindakan autopsi terhadap korban
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pihak Komnas HAM sendiri telah mengirim surat pemeriksaan untuk Listyo pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Dilansir Tribunnews, dalam isi surat itu, Listyo selaku Kabareskrim diminta untuk memberikan keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus tewasnya Laskar FPI ini.
"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," terang Ketua Tim Penyeldikan Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (20/12/2020).
Nantinya, saat pemeriksaan, ujar Anam, Komnas HAM akan melihat langsung mobil yang dikendarai Laskar FPI maupun anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Staf Kedubes Jerman Kunjungi Markas FPI, TB Hasanuddin: Gunakan Etika Berdiplomasi
Baca juga: Bareskrim Polri Utus Penyidik Hingga Ahli Metalurgi Temui Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Meski begitu, jadwal pemeriksaan terhadap Listyo Sigit Prabowo belum ditentukan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya memang akan meminta keterangan dari pihak kepolisian.
Mengutip Tribunnews, Beka menyebutkan pendalaman pemeriksaan akan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan yang digunakan oleh FPI dan polisi.
Rencananya, ujar Beka, pendalaman itu akan dilakukan sebelum libur Natal.
"Masih akan mendalami keterangan dari kepolisian dengan mengecek kendaraan yang digunakan oleh polisi dan FPI," Kata Beka, Minggu.
Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dijadwalkan Diperiksa
Sementara itu, keluarga dari enam Laskar FPI yang tewas dijadwalkan akan diperiksa Senin (21/12/2020) hari ini pukul 10.00 WIB.
Mengutip Tribunnews, jadwal pemeriksaan ini merupakan undangan kedua pada keluarga korban.
"Kalau ini tetap jadwal pemeriksaannya pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.