UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diperiksa Komnas HAM, lalu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, bicara soal tindakan autopsi terhadap korban
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit (kedua dari kanan), sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diperiksa Komnas HAM, lalu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, bicara soal tindakan autopsi terhadap korban
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Lalu Pasal 134 ayat 3:
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.