Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keduanya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Mereka ialah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keduanya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

Baca juga: Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Tunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah

"Berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021 yang masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Saat ini, Ali menambahkan, tim penyidik KPK masih melengkapi pemberkasan perkara I Ketut Suarbawa dan Adnan.

KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Dalam kasusnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek
strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Bantuan Pemkab Indramayu ke Anggota DPRD Jabar

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan
Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas