Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Vonis 3 Tahun untuk Brigjen Prasetijo Utomo Kurang Adil

Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum: Vonis 3 Tahun untuk Brigjen Prasetijo Utomo Kurang Adil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ucap Sirat.

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambungnya.

Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.

Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas