Muhammadiyah Bakal Terbitkan Junkis Penyimpanan Dana Amal di Bank Syariah Indonesia
kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah bakal menerbitkan petunjuk teknis terkait dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni gabungan dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
"Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi," ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam konferensi persnya Selasa (22/12/2020.
Untuk itu, kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Bank Syariah Indonesia Harus Salurkan 60 Persen Pembiayaan ke UMKM
Pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di Bank Syariah tersebut, tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang.
Muhammadiyah menilai, penggabungan tiga bank syariah yang dikelola pemerintah merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
Terkait dengan hal tersebut, BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya diharapkan benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya.