Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api, mulai 22 Desember.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api, mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, juga sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menyampaikan PT KAI akan mematuhi seluruh peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya, dikutip dari Kai.id, Senin (21/12/2020).
Setiap pelanggan kereta api juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Rayakan Libur Panjang, Pelancong Diimbau Lakukan Tes Mandiri Covid-19 Terlebih Dulu
Baca juga: Antisipasi Meningkatnya Kebutuhan Uang Tunai Selama Liburan, BTN Siapkan Dana Rp 19,9 Triliun
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sedangkan, untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP DKI Awasi Kedisiplinan Tempat Usaha Tutup Pukul 7 Malam
Baca juga: Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin (21/12/2020). PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.