Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Tanggal atau Hari Tidak Perlu Jadi Pertimbangan Khusus Dalam Reshuffle Kabinet

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu mematok pengangkatan atau reshuffle kabinet pada hari Rabu (23/12/2020) besok.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Tanggal atau Hari Tidak Perlu Jadi Pertimbangan Khusus Dalam Reshuffle Kabinet
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu mematok pengangkatan atau reshuffle kabinet pada hari Rabu (23/12/2020) besok.

Bagus tidaknya anggota kabinet bukan pada hari apa mereka dilantik, tapi sejauh apa pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan mereka.

Hal itu dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, PPP Sebut Nama Calon Menterinya Masih Berubah-ubah

"Karena itu, tanggal atau hari tidak perlu menjadi pertimbangan khusus dalam hal mereshuffle kabinet," kata Ray.

Dia menilai, presiden sudah berulangkali mereshuffle kabinet pada waktu-waktu tertentu.

Namun, menurut Ray hasilnya tidak selalu seperti yang diharapkan.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Sejumlah Orang Muda Dikabarkan Bakal Jadi Menteri, Siapa Saja?

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Ray menilai ada kemungkinan reshuffle kali ini dilakukan dengan besar-besaran

"Mengganti lima atau enak anggota kabinet, bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan berdampak kegoncangan stabilitas pemerintahan," ucapnya.

Selain pergantian, Ray melihat reposisi anggota kabinet juga sangat mungkin dilakukan.

Tentu, selain dua kursi kabinet yang kosong, anggota kabinet lain juga perlu dipertimbangkan untuk direshuffle.

"Antara lain menteri kesehatan, menteri agama, menteri hukum dan HAM. Tiga menteri ini sudah dirasakan kurang pas pada posisi mereka masing-masing," ucapnya.

Jangan Kaitkan Kalender Jawa dengan Reshuffle Kabinet

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat atau memberhentikan menteri.

Sehingga menurutnya waktu bukan menjadi pertimbangan dalam melakukan perombakan kabinet karena presiden bisa melakukan rehuffle kapan saja.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas