Penumpang KA Keluhkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari
Penumpang kereta api mengeluhkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang hanya 3 x 24 jam.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang kereta api mengeluhkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang hanya 3 x 24 jam.
Abdul Hari (29), misalnya, mengaku menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19.
"Saya sangat menyayangkan, hanya tiga hari doang, kan sebentar," kata Abdul, sapaannya, kepada TribunJakarta.com, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Sebabnya, Abdul akan berada di Surabaya selama tujuh hari.
"Ribet sih kalau masa berlakunya hanya tiga hari. Mau tidak mau saya ikut rapid antigen lagi kalau mau pulang ke Jakarta," keluh Abdul.
"Saya kan soalnya beli tiket kereta api untuk pulang-pergi," lanjut Abdul, yang enggan difoto.
Diketahui, biaya rapid antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Rp85 ribu.
Artinya, Abdul menghabiskan Rp170 ribu untuk dua kali rapid test antigen Covid-19.
Hanya untuk penumpang
Masyarakat yang tidak memiliki tiket kereta api tidak dapat melakukan rapid test antigen Covid-19 di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, Selasa (22/12/2020) siang, terdapat satu keluarga yang hendak rapid test antigen Covid-19 di sana.
"Kalau bukan penumpang kereta tidak bisa ikut (rapid antigen)," kata Sudrajat bersama istri dan putranya, kepada TribunJakarta.com, di lokasi.
Pria berusia 42 tahun ini pun terpaksa meninggalkan lokasi dan mencari tempat rapid lainnya.
Padahal, kata dia, rapid antigen Covid-19 dibutuhkan guna bepergian ke luar kota.