Penumpang KA Keluhkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari
Penumpang kereta api mengeluhkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang hanya 3 x 24 jam.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya kan bersama istri dan anak ingin ke Kuningan (Jawa Barat), jadi butuh surat keterangan kalau sudah rapid," jelas Sudrajat, yang enggan difoto.
"Ya untuk mematuhi peraturan pemerintah saja, daripada ribet nantinya," lanjut dia.
Sudrajat bersama istri dan putranya pun hendak mencari rumah sakit yang menyediakan pelayanan rapid antigen Covid-19.
"Semoga saja ada, soalnya malam ini perginya (ke Kuningan)," tutup Sudrajat.
TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi ihwal calon penumpang kereta api saja yang diizinkan mengikuti rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir.
"Sudah peraturannya begitu," kata tim medis Stasiun Gambir, yang enggan menyebut namanya.
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para penumpang tampak mengantre dengan menerapkan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Antrean dimulai dari pendaftaran yang biayanya Rp85 ribu per orang.
Setelah mendaftar, mereka diminta duduk di kursi yang disediakan.
Jarak kursi tersebut juga agak berjauhan guna menghindari kerumunan.
Setelah itu, terdapat seorang dari pihak Stasiun Gambir yang memanggil nama-nama mereka guna melakukan rapid antigen Covid-19.
Di sana, terdapat tiga orang yang memeriksa penumpang menggunakan alat untuk memeriksa rapid antigen Covid-19.