Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika Nuklir yang Disebut Bakal Gantikan Terawan jadi Menkes

Berikut ini profil Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri BUMN yang disebut-sebut bakal menjadi Menteri Kesehatan. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Profil Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika Nuklir yang Disebut Bakal Gantikan Terawan jadi Menkes
KOMPAS IMAGES
Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri BUMN yang disebut-sebut bakal menjadi Menteri Kesehatan. 

Mengambil studi tentang Fisika Nuklir, Budi Gunadi Sadikin lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1988. 

Kariernya kemudian diawali dengan menjadi Staf Teknologi Informasi di IBM Asia Pasifik yang berpusat di Tokyo, Jepang. 

Selanjutnya, ia melanjutkan karier di IBM Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Systems Integration and Professional Services Manager hingga 1994.

Dari IBM Indonesia, Budi memutuskan pindah ke Bank Bali, yang kini dikenal sebagai Bank Permata.

Budi beberapa kali memegang sejumlah jabatan.

Baca juga: Ketua PKB Sebut 6 Posisi di Kabinet Kena Reshuffle: Akan Masuk Orang-orang Muda

Jabatan-jabatan itu di antaranya sebagai General Manager Electronic Banking, Chief General Manager wilayah Jakarta, dan Chief General Manager Human Resources hingga 1999.

Kemudian, Budi bergabung dengan ABN Amro Bank Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Consumer Banking hingga 2004.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ia meloncat lagi ke Bank Danamon sebagai Executive Vice President Consumer Banking dan Direktur di Adira Quantum Multi Finance.

Budi kemudian bergabung ke Bank Mandiri pada 2006 hingga akhirnya menjadi Direktur Inalum. 

Kata Istana soal Reshuffle Kabinet

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menanggapi isu reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju.

Menurutnya, isu reshuffle tidak bisa diprediksi kapan waktu pelaksanaannya.

Hal itu lantaran penujukkan atau pun penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

Oleh karenanya, pengumuman terkait penggantian menteri bisa dilakukan kapan saja sesuai keinginan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas