Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 UU yang Dilanggar Jika Risma Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri Sosial

Ada 2 undang-undang (UU) yang dilanggar dalam situasi rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial saat ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 UU yang Dilanggar Jika Risma Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri Sosial
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kanan) menandatangani berkas berita acara disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga pejabat lama Menteri Sosial Ad Interim, Muhajir Effendi dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh menyebut ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar dalam situasi rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos) saat ini.

"Di sejumlah media Bu Risma menyatakan sudah minta izin pada Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan sehingga nanti bolak-balik Jakarta Surabaya, yo ngurusi Kota Surabaya, yo ngurusi Kementerian Sosial," ungkap Sholeh pada Tribunnews, Rabu (23/12/2020).

Sholeh melihat hal tersebut sebagai suatu hal yang aneh.

"Mungkin, satu-satunya ada wali kota atau gubernur, dilantik dinaikkan jabatan dari wali kota menjadi menteri nggak tambah seneng, e kok masih ngeboti (wali kota)," ujarnya.

Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh
Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh (Tribunnews/Ist)

"Kesan yang muncul yang saya tangkap, Bu Risma nggandholi jabatan Wali Kota Surabaya, yo jadi Menteri, yo jadi Wali Kota, ini tidak dibenarkan menurut saya," imbuh Sholeh.

Baca juga: Dapat Izin Jokowi Rangkap Jabatan, Risma Bakal PP Jakarta-Surabaya

Sholeh menyebut UU yang dilanggar ialah UU Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada Pasal 76 ayat (1) huruf h dan UU Kementerian Negara No 39 Tahun 2008 pada Pasal 23.

Dalam UU Pemda, Paragraf 4 Pasal 76 menyebutkan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berita Rekomendasi

Bunyi pasal (1) huruf h, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

"Wong wali kota menjabat dengan kepala BUMN aja nggak boleh, apalagi menjabat menteri," ungkap Sholeh.

"Menteri itu punya kesibukan yang luar biasa, mungkin lebih sibuk dari wali kota, karena urusannya nasional, apalagi Menteri Sosial," lanjutnya.

Baca juga: Risma: Saya Enggak Pernah Pegang Duit, Tapi Saya Kontrol Secara Detail

Kemudian, dalam UU Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a berbunyi :

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;

"Jadi ada dua UU, UU Pemda dan UU Kementerian Negara yang melarang adanya rangkap jabatan, supaya fokus, fokus jadi menteri, jangan ngurusi wali kota lagi," ungkap Sholeh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas