Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penunjukan Menteri dan Wamen Prerogatif Presiden, Jika Butuh Bisa Tunjuk Wakil untuk Risma

Menurut Marsudi, setiap kementerian berbeda-beda tingkat kebutuhannnya untuk efektifitas kinerja ke depan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penunjukan Menteri dan Wamen Prerogatif Presiden, Jika Butuh Bisa Tunjuk Wakil untuk Risma
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menekankan, kebutuhan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensos, Tri Rismaharini (Risma).

Jika dirasa dibutuhkan, Presiden Jokowi bisa saja melantik seorang Wakil Mensos untuk mendampingi Risma.

"Wamen itu tentang kebutuhan ya. Yang tahu kebutuhan adalah yang buat menteri dan yang jadi menteri. Kalau kebutuhan itu dirasa perlu menterinya, ya itu hak prerogatif presiden juga untuk mengangkatnya," kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma Cerita Pengalamannya Tutup Lokalisasi Gang Dolly, Tiap Sore Ada Ular di Depan Rumah

Menurut Marsudi, setiap kementerian berbeda-beda tingkat kebutuhannnya untuk efektifitas kinerja kedepan. Jika memang Kementerian Sosial (Kemensos) membutuhkan adanya seorang Wamen, kata Marsudi, maka kembali lagi menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi untuk mengangkatnya.

"Iya itu tadi kalau dirasa disitu ada kebutuhan, kan kebutuhan macam-macam, check and balances, dan yang lainnya, itu tergantung presiden," ujarnya.

Baca juga: Risma Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Mardani Ali Sera: Tidak Etis dan Bukan Contoh yang Baik

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang sedang tersandung kasus korupsi terkait bansos Covid-19.

Berita Rekomendasi

Namun memang, tugas Risma saat ini cukup berat. Ia harus mengemban dua tugas negara yang cukup berat. Sebab, selain menjabat Mensos, Risma saat ini juga masih aktif sebagai Wali Kota Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas