Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Lakukan Tahap II Penyuap Nurhadi ke Tim Jaksa

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan Hiendra dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyidik KPK Lakukan Tahap II Penyuap Nurhadi ke Tim Jaksa
Youtube metrotvnews
Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (23/12/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan Hiendra selanjutnya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Selanjutnya, ujar Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan Hiendra dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Terpergok Curi Motor, Maling Tinggalkan Barang Curian Lalu Ceburkan Diri ke Kali Baru

Baca juga: Pertama di Indonesia, OJK dan BI Setujui Kolaborasi BRI dan Alipay

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," ujar dia.

Dalam dakwaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Hiendra disebut memberi suap senilai total Rp45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky untuk mengurus perkara yang melibatkannya.

Berita Rekomendasi

Adapun Hiendra ditangkap KPK di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020) setelah berstatus buron selama kurang lebih 8 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas