Anggota Komisi V Nilai Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Amburadul
Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan menyoroti penyelenggaraan mudik Natal dan Tahu Baru 2021.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai penyelenggaran mudik Nataru kali ini amburadul.
Hal ini terlihat dari padatnya antrian swab di bandara dan stasiun.
Baca juga: Penyebab Antrean Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Non Penumpang Ikut Test karena Harga Murah
"Saya katakan penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru ini amburadul. Itu bisa kita lihat dari antrean calon penumpang yang ingin tes swab/rapid di bandara dan stasiun sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri." Kata Sigit, kepada wartawan, Kamis, (24/12/2020).
Selain itu menurut Anggota Fraksi PKS tersebut, ketidaksiapan pemerintah dalam penyelenggaraan mudik Nataru terlihat dari penerapan aturan syarat perjalanan yang diterbitkan mendadak dan diskriminatif. Akibatnya, kata Sigit, justru membuat bingung masyarakat.
Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain.
Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.
"Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga," kata Sigit.
Baca juga: Antrean Online Permudah Peserta JKN-KIS Dapatkan Kepastian Pelayanan
Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang.
Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat. Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan.
Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes. Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik Nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3x24 jam dan tes swab berlaku 7x24 jam.
"Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran covid makin meluas. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan bahwa aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Nataru.
"Aturan ini dibuat mendadak karena dalam raker tidak pernah disampaikan. Seperti biasa, pemerintah selalu gagap dalam hal implementasi," kata Sigit.