Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cara mengecek nama penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta secara online, berikut cara mencairkannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in CEK PENERIMA BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: CEK Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Dana PIP, Akses pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMP Dapat Rp 750 Ribu

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

Berita Rekomendasi

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya.
Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ia memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," katanya.

Sementara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Elsa Catriana/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas