Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya
Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Rizieq Shihab disomasi PTPN VIII
Editor: Adi Suhendi
![Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/markas-syariah-front-pembela-islam-fpi-di-megamendung.jpg)
Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Rizieq Shihab.
Baca juga: Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara
Dalam Undang-undang Agraria, kata Rizieq, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
Ia menilai PT PN VIII selama 30 tahun lebih sudah menelantarkan lahan tersebut.
"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," ujar Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.
Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.
"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Rizieq Shihab.
Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.
Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," kata Rizieq.
Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi yang terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut. (tribun network/den/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.