Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menjawab tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Sebab, banyak kasus kerumunan serupa tak ditindak tegas oleh negara.

"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda. Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Kata Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Minta Diproses Adil dan Pelaku Tobat

Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi. HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.

Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.

"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," tukasnya.

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.

Mahfud mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".

Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".

"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Namun ketika itu, kata Mahfud, tidak ada yang menjawab.

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud lagi.

Namun lagi-lagi, kata Mahfud, tetap tak ada yang menjawab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas