Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politikus PKS Kritisi Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 amburadul.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Kritisi Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 amburadul.

Hal itu terlihat mulai dari padatnya antrean swab di bandara dan stasiun hingga aturan syarat perjalanan yang bersifat diskriminatif dan berubah-ubah.

“Saya katakan penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru tahun ini amburadul. Itu bisa kita lihat dari antrean calon penumpang yang ingin tes swab/rapid di bandara dan stasiun sehingga mengabaikan protokol kesehatan," ucap Sigit melalui keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Rayakan Natal Pertama Bersama Ahok, Tampilan Elegan Puput Nastiti Devi Curi Perhatian

"Bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.

Kedua, ketidaksiapan pemerintah dalam penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru juga terlihat dari penerapan aturan syarat perjalanan yang diterbitkan mendadak dan diskriminatif.

Akibatnya, kata Sigit, justru membuat bingung masyarakat.

Baca juga: Panglima TNI Siapkan Hercules C-130 untuk Mudik Natal Warga Papua

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain.

Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen.

Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.

“Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit.

Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil: Rayakan Natal dengan Kesederhanaan dan Berbagi Kasih

Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan.

Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes.

Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3×24 jam dan tes swab berlaku 7×24 jam.

“Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran covid makin meluas. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” ucapnya.

Menurut Sigit, jika dibandingkan moda transportasi lain, angkutan laut sangat berpotensi menjadi penyebar Covid-19.

Apalagi, pada libur Natal dan Tahun baru kali ini hanya angkutan laut yang diprediksi mengalami kenaikan jumlah penumpang.

“Berbeda dengan penumpang kereta api dan pesawat yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak semua penumpang kapal dipastikan bisa ikut aturan 3M. Selain memang fasilitas di kapal yang terbatas, penumpang kapal juga beragam," ujarnya.

Sigit juga mengatakan bahwa aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Natal dan Tahun Baru.

“Aturan ini dibuat mendadak karena dalam raker tidak pernah disampaikan. Seperti biasa, pemerintah selalu gagap dalam hal implementasi,” ujar Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas