Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Tiga DPO KPK berhasil ditangkap di era kepemimpinan Firli Bahuri, sementara satu buronan lainnya Harun Masiku masih jadi misteri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri
TribunNewsmaker.com Kolase/ KPU/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harun Masiku, Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun sudah masa kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri berlangsung sejak pertama kali menjabat pada 20 Desember 2019.

Di era kepemimpinan Firli, bersama empat wakilnya, yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.

KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang (DPO) yakni Harun Masiku dan Samin Tan

Sementara beberapa DPO yang berhasil dibekuk yakni Nurhadi, Hiendra, Rezky.

Misteri Keberadaan Harun Masiku

300 hari lebih mantan caleg PDI-P itu tidak diketahui keberadaanya.

Hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Nama Harun Masiku terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengomentari beragam pertanyaan publik ihwal belum tertangkapnya Harun Masiku.

Ia mengakui bahwa KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, meski sudah meminta bantuan dari Polri.

Ali memastikan pencarian Harun Masiku tetap terus dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

ICW : Kenapa Aktor Selevel Menteri Dapat Ditangkap KPK, Sedangkan Harun Masiku Tidak?

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terlalu larut dalam euforia kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPK hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus suap PAW DPR Harun Masiku.

"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

ICW meyakini Harun belum tertangkap lantaran Deputi Penindakan Karyoto enggan mengevaluasi tim satgas yang ditugaskan untuk memburu mantan kader PDIP itu.

Maka dari itu, menurut Kurnia, akan lebih baik apabila pimpinan KPK segera membubarkan tim satgas Harun Masiku dan menggantinya dengan satgas lain.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Kurnia menyarankan KPK untuk mengganti tim satgas Harun dengan satgas yang berhasil menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Tim satgas tersebut dikepalai oleh penyidik senior Novel Baswedan.

Satgas tersebut juga diketahui turut mengamankan Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku," tutur Kurnia.

Meski begitu, pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja penyidik KPK atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Namun, kata kurnia, proses hukum tersebut tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala.

Sebab, menurutnya, sejak berlakunya UU 19/2019, penindakan KPK menurun drastis.

"Selain karena adanya ketidaksamaan visi di antara Pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas," kata dia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

KPK Hargai Permintaan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan penyidik senior Novel Baswedan untuk mencari eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.

Permintaan itu didasarkan pada keberhasilan Novel membekuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10/2020) lalu. Termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Juni lalu.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghargai pemintaan ICW.

Diakuinya, KPK masih terus berusaha mencari Harun.

"Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR (Harun Masiku), dan satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh

Baca juga: Di Hakordia, Jokowi Tak Singgung 2 Menterinya yang Terjaring OTT KPK

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejak awal naik proses penyidikan, perkara Nurhadi dkk dilakukan oleh gabungan beberapa kepala satuan tugas penyidikan, satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

Kata dia, penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung. Penugasan itu telah sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas.

"Setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga sepengetahuan Dirdik (Direktur Penyidikan)," kata Ali.

Ali menerangkan lebih jauh, tugas dan kewajiban satgas di antaranya ialah pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara.

"Termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO, maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," terangnya.

Bocoran Harun Masiku

Semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK 17 Januari 2020, keberadaannya tak diketahui.

Kasus Harun Masiku jadi PR besar KPK yang sering ditagih oleh masyarakat dan politisi.

Mantan Juru bicara KPK Febri Diansyah pun ikut menanggapi soal Harun Masiku.

"Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan ttg Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tsb.. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal2an.

"Dan Saya kira, mgkn sudah saatnya tim yg berhasil menangkap Nurhadi dkk & OTT KKP dilibatkan." ungkap Febri melalu akun twitternya @febridiansyah

"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu."@febridiansyah lagi.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020).
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Saor Siagian Soroti Lemahnya Wibawa Pimpinan KPK

Aktivis antikorupsi Saor Siagian menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu tersangka korupsi Harun Masiku yang kini genap 300 hari menyandang status buronan.

Menurut Saor, polemik Harun Masiku ini adalah persoalan kepemimpinan KPK sendiri yang diketuai Firli Bahuri.

"Lemahnya wibawa dari ketua ini. Tentu dalam konsep kepemimpinan KPK kolektif kolegial, tapi simbolnya di (pimpinan) KPK," kata Saor saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Ada dua pertanyaan yang menggantung di publik soal Harun Masiku selama ini. Saor memisahkan dua kemungkinan; apakah memang Harun Masiku pandai bersembunyi atau justru ada yang melindungi eks politikus PDIP tersebut.

"Bahwa dia diduga lari ke PTIK, yang mana itu simbol dari kepolisian, penegak hukum yang mustinya bersinergi dengan KPK sebagai pengawas dalam konteks penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di ranah korupsi. Tapi yang terjadi justru rivalitas," katanya.

Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV)

Namun, dalam rivalitas tersebut, Saor menilai justru KPK yang terlihat lemah, padahal KPK hadir karena dua lembaga hukum yakni kepolisian dan kejaksaan saat itu minim kepercayaan di masyarakat.

"Dan dugaan saya bukan karena Harun Masiku pintar bersembunyi. Bukan tidak mungkin ada yang melindungi, tapi karena dia tidak takut kepada pimpinan KPK, mereka bisa bermain-main dan akhirnya belum tertangkap sampai saat ini," kat Saor.

Dirinya pun meminta Firli fokus untuk memburu Masiku ketimbang melakukan hal-hal yang bersifat seremonial.

Ini menjadi penting menurut Saor, karena permasalahan Firli sebelum menjadi Ketua KPK adalah dugaan pelanggaran etik saat bertemu eks Gubernur NTB Zainul Majdi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jangan sampai dia (Firli) ini dikontrol orang partai. Ini penting gitu loh. Setidaknya dia dalam 300 hari ini fokus menangkap. Jangan komentar-komentar yang lain," ujar Saor.

Kabar mengejutkan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
Kabar mengejutkan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. (Channel YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, Harun bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun Masiku Tidak Terlacak, Meninggal Dunia ?

Keberadaan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Caleg PDIP hingga kini tidak terlacak.

Belakangan diisukan Harun Masiku sudah meninggal dunia. Ini disampaikan oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Terlebih di tengah pandemi wabah virus corona, menurut Boyamin Saiman tidak ada yang berani menyembunyikan Harun Masiku.

Menyikapi hal ini, Mabes Polri yang diminta KPK ikut menangkap Harun Masiku mengaku masih tetap melakukan pencarian.

"Polri masih berupaya mencari Harun Masiku, dalam rangka membantu KPK," ‎ ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP & Gerindra, Fadli Zon Ingatkan KPK Soal Harun Masiku

Sementara itu, KPK mengaku tidak memiliki informasi terkait Harun Masiku yang dikatakan meninggal dunia. KPK memastikan meski Harun Masiku masih menjadi buronan, KPK terus berupaya menyelesaikan berkas perkaranya.

"Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti valid bahwa HAR telah meninggal. Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan sekalipun tersangka belum tertangkap," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Ali mengklaim KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku meski memang belum juga membuahkan hasil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas