Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020

Link Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Siapkan NISN dan KIP-mu. Ini syarat dan cara mencairkannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Link Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Siapkan NISN dan KIP-mu. Ini syarat dan cara mencairkannya. 

- Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Nama Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2020

Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?

Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Berita Rekomendasi

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: CEK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA/SMK Dapat Rp 1 Juta

Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas