Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab
Mahfud MD menjelaskan terkait dengan polemik pondok pesantren yang dibina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait dengan polemik pondok pesantren yang dibina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Mahfud pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang ditempati oleh pondok pesantren tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII baru pada tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).
"Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru lima tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah," kata Mahfud.
Baca juga: Ditanya Polisi Bukti Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi, Saya Nggak Bawa Handphone
Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak mengetahui solusi terkait polemik tersebut.
Menurutnya persoalan tersebut secara hukum administrasi berada di kewenangan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional serta Kementerian BUMN.
"Tapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum hukum dalam arti kasus yang keamanan itu, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu kan ada di Pertanahan dan BUMN," kata Mahfud.
Menurut Mahfud karena tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pesantren maka lebih baik pesantren tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, termasuk FPI secara bersama-sama.
"Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI menyatakan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII salah alamat.
Salah satu tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, mengatakan surat somasi untuk meninggalkan lahan ters but dinilai error in persona.
Sebab, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.
"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS, karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu (27/12/2020).
Aziz kemudian menjelaskan ada 11 poin yang dipaparkan oleh pihak kuasa hukum kepada PTPN VIII terkait surat somasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.