Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Daerah Zona Merah Kapasitas RS, Dinkes Upayakan RS Umum Tampung Pasien Covid

ada sembilan daerah yang tingkat keterisian pasien covid 19 di atas rata-rata. Provinsi Banten menempati posisi tertinggi

Editor: Sanusi
zoom-in 9 Daerah Zona Merah Kapasitas RS, Dinkes Upayakan RS Umum Tampung Pasien Covid
ist
Relawan memberikan dukungan psikososial di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet berupaya meringankan beban mental anak-anak baik penderita Covid-19 maupun yang mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat, agar mereka bisa menjalani proses terapi penyembuhan medis secara optimal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virus covid 19 semakin merajalela berbarengan dengan momen liburan Natal dan pergantian tahun.

Imbasnya kapasitas di rumah sakit nyaris penuh atau melewati ambang batas yang ditetapkan WHO yakni 60 persen keterisian.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan ada sembilan daerah yang tingkat keterisian pasien covid 19 di atas rata-rata. Provinsi Banten menempati posisi tertinggi tingkat keterisian pasien covid 19 yakni 85 persen.

Baca juga: 14 Orang Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes Ditangkap Polisi

Menurut Kadir, sembilan wilayah tersebut termasuk kategori zona merah kapasitas tempat tidur pasien covid 19.

Jika tidak segera diatasi, kata dia, sejumlah rumah sakit akan kewalahan, dan pasien covid 19 pun tidak bisa dilayani hingga kapasitas tenaga kesehatan yang terbatas.

"Kapasitas tempat tidurnya ada di zona merah akan menyebabkan RS kewalahan, kapasitas di atas 70 persen akan berdampak pada RS akan penuh, kemungkinan pasien tidak bisa dirawat di RS dan nakes kita juga akan capek dan pelayanan tidak maksimal," ujar Kadir saat konferensi pers, kemarin, Senin(28/12/2020).

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Mulai Penuh, Wali Kota Tangsel Wacanakan Indekos Tempat Isolasi Pasien Corona

Karena itu kata Kadir, pihaknya menerbitkan surat edaran untuk seluruh rumah sakit terkait penambahan kapasitas tempat tidur khusus COVID-19 hingga 30 sampai 40 persen dari yang sudah tersedia.

BERITA TERKAIT

Peningkatan kapasitas tempat tidur rencananya terpenuhi minggu pertama hingga minggu kedua Januari 2021.

Prof Kadir juga menyebutkan keterisian tempat tidur tidak merata di sejumlah daerah.

Hal ini disebabkan beberapa orang memilih dirawat di rumah sakit tertentu sehingga ada yang akhirnya kapasitas tempat tidurnya penuh.

Berikut tingkat keterisian tempat tidur pasien covid 19 di sembilan daerah yang termasuk zona merah:

1. Banten: 85 persen

2. DKI Jakarta: 84 persen

3. Jawa Barat: 83 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas