Artis Ikut Promosi Investasi dan Arisan Online tapi Berujung Bodong, Ini Pandangan Advokat Hukum
Sejumlah artis ikut promosi bisnis investasi dan arisan online namun berujung bodong, begini pandangan advokat hukum, Senin (29/12/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah artis kerap mendapatkan tawaran untuk mempromosikan produk bisnis investasi dan arisan online lewat media sosialnya.
Strategi promosi lewat artis memang cukup efektif menarik perhatian masyarakat.
Namun, tak sedikit investasi dan arisan online yang dipromosikan artis ini ternyata investasi bodong.
Advokat Hukum Sutarto menyampaikan perlu melihat keterlibatan artis dalam hal ini pada program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu
Baca juga: Tracing Aset Investasi Bodong Kampung Kurma, Polri: Datanya Amburadul
"Kita lihat dulu public figure itu entah sebagai iklan atau apapun namanya, itu pasti kan ada perjanjian tertulis dengan investor (pengelola)," ujar Sutarto.
"Di dalam perjanjian investor dengan public figure ini isinya bagaimana," lanjutnya.
Menurutnya, tidak mungkin seorang artis gegabah melakukan promosi iklan tanpa adanya perjanjian.
Ia menjelaskan selama perjanjian bisnis sebatas iklan, status artis hanya sebagai saksi.
"Selama ada perjanjiannya, public figure hanya sebagai saksi, karena untuk menarik masyarakat."
Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta
Baca juga: Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya
"Tidak bisa jadi tersangka karena public figure ini hanya sebagai iklan," jelas Sutarto.
Sutarto memberikan tips bagi masyarakat sebelum memutuskan bergabung dengan investasi dan arisan online.
Ia mengatakan masyarakat perlu mengenali investasi dan arisan online itu.
Yakni, dari identitas hingga sistem penyelenggaraan secara online.
"Pertama, identitas investor (pengelola) harus jelas, alamatnya di mana, pekerjaannya apa, kantornya di mana, ada enggak izinnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.