Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah PNS Wanita Jadi Istri Kedua? Ini Aturan Lengkapnya

Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bolehkah PNS Wanita Jadi Istri Kedua? Ini Aturan Lengkapnya
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bolehkah PNS wanita menjadi istri kedua?

Pernyataan seperti itu sering jadi perbincangan di kalangan PNS.

Praktik pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sangat ketat.

Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.

PNS wanita yang menjadi istri kedua maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan PNS.

Baca juga: Oknum PNS Bunuh Selingkuhan Karea Tak Mau Diajak Berhubungan Intin

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Syarat PNS wanita menjadi istri kedua

BERITA TERKAIT

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila :

Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami.

Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila:

  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud. 
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah PNS Wanita Jadi Istri Kedua? Ini Syarat Lengkapnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas