Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2020: Rizieq Shihab Ditangkap Sepulang dari Arab, Lalu Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan

Rizieq sempat meminta maaf karena telah beberapa kali menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop 2020: Rizieq Shihab Ditangkap Sepulang dari Arab, Lalu Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan
TRIBUN/HO
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/HO 

MUHAMMAD Rizieq Shihab menjadi sosok yang hangat diberitakan pada 2020.

Sosok pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini akhirnya pulang setelah 3,5 tahun di Arab.

Namun, kepulangannya malah membuat problema baru soal kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu, foto Rizieq di dalam pesawat tersebar di sosial media, memperlihatkan dirinya tengah duduk bersama pengikutnya mengenakan kacamata dan masker.

Ia terbang dari Arab Saudi pada Senin (9/11/2020), dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya.

Kepulangan Rizieq disambut ribuan pengikutnya, membuat jalur ke Bandara Soetta padat.

Kemacetan pun tak terhindarkan. Jadwal penerbangan kacau balau.

BERITA REKOMENDASI

Kerumunan bahkan masih terjadi hingga Rizieq sampai di kediaman, Petamburan, Jakarta.

Setelah tiba di Indonesia Rizieq langsung menyiapkan rentetan agenda. Dua di antaranya dipersoalkan oleh pihak kepolisian.

Lantaran terjadi kerumunan di tengah Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Yakni saat diadakan acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, sekaligus acara Maulid Nabi.

Kerumunan tak terhindarkan. Masyarakat melalui sosial media membahas persoalan ini, hingga menjadi sorotan publik.


Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizieq dikenakan sanksi denda Rp 50 juta.

Sementara di pihak kepolisian ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas