Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI 

Anam menjelaskan ahli kedokteran forensik tersebut dimintai pendapat oleh Tim terkait dengan autopsi dan kondisi jenazah. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI 
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Kami mendapatkan cukup detil, ditunjukkan jenazahnya, dijelaskan bagaimana mereka melakukannya, terus juga yang menjadi titik-titik yang menjadi opini publik itu juga ditunjukkan. Karena kami juga mendapat berbagai informasi soal posisi jenazah, baik di posisi pertama maupun posisi terakhir, itu juga yang kami cek," kata Anam. 

Anam juga mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan jumlah lubang peluru di tubuh tiap jenazah saat ini karena masih harus mengkonsolodasi data yang dimiliki pihaknya. 

Data tersebut, kata Anam, didapatkan tidak hanya dari satu pihak. 

"Kami bandingkan. Kami lihat, terus menjadi bahan kami untuk menyimpulkannya," kata Anam. 

Anam berharap keterangan yang diberikan Tim Dokter Mabes Polri dapat berkontribusi signifikan terhadap pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Kontroversi Penembakan Enam Laskar FPI

"Semoga proses yang dangat baik ini, proses yang terbuka ini bisa berkontribusi signifikan terhadap pengungkapan kebenaran terangnya persitiwa. Ini juga satu tahap lagi Komnas HAM yang puzzle-puzzlenya semakin lama semakin terkuak," kata Anam. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas