Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar

Nuzulia berusaha dikorek keterangannya soal proses pelaksanaan pengadaan paket bansos di Kemensos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Senin (28/12/2020).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Nuzulia merupakan broker PT Tiga Pilar.

"Saksi merupakan broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos Tahun Anggaran 2020," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Nuzulia berusaha dikorek keterangannya soal proses pelaksanaan pengadaan paket bansos di Kemensos.

"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ungkap Ali.

Baca juga: Presiden Wanti-wanti Bansos Tunai Tidak Digunakan untuk Beli Rokok

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca juga: Hidup Seorang Diri di Rumah yang Hampir Roboh, Nenek Mardinep Sama Sekali Belum Dapat Bansos

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas