Legislator PAN: Penyelesaian Sengketa Lahan PTPN dengan Ponpes Markaz Syariah Harus Win-win Solution
Selesaikan silang sengketa antara PTPN VIII dengan ponpes Markaz Syariah Agrokultural harus mengedepankan harmonisasi berbangsa dan bernegara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, silang sengketa antara PTPN VIII dengan pengelola ponpes Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab telah menjadi polemik.
Keabsahan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak ponpes di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 ha yang berada di Desa Kuta Megamendung, Kabupaten Bogor telah di somasi oleh PTPN VIII lantaran pengelola Ponpes dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya.
Politikus PAN ini menjelaskan, harus ditelaah asal mula dan kronologis keberadaan ponpes milik Rizieq Shihab di lahan yang menjadi sengketa itu.
"Perlu ditelusuri dulu status lahan dan bangunan ponpes tersebut. Apakah hak pakai, jual beli atau gimana? Jangan hanya karena sekarang Habib Rizieq jadi sorotan, seolah semua tindakannya di permasalahkan," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kisruh Lahan PTPN VIII, TB Hasanuddin: Negara Harus Adil Kepada Siapapun
Guspardi mengatakan, permasalahan ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional dan profersional.
Bagaimanapun, lanjut dia, seharusnya semua pihak mengedepankan harmonisasi berbangsa dan bernegara.
Diketahui, berdasarkan pernyataan kuasa hukum, FPI bersedia mengembalikan lahan kepada PTPN VIII dengan syarat.
"Tentu harus diberikan solusi yang baik, tidak serta merta disuruh keluar begitu saja," ucapnya.
"Jangan sedikit-sedikit menampakkan kekuasaan," imbuhnya.
Baca juga: Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII
Oleh karena itu, pemerintah diminta turun tangan menengahi permasalahan antara PT. PTPN VIII dengan pesantren pimpinan HRS itu.
Kementerian terkait seperti Kementerian BUMN sebagai lembaga yang membawahi PTPN dan kementrian ATR/BPN dari segi 'Legal Standing' harus melihat dan menelaah permasalahan ini secara jernih dan terang benderang.
Kemudian mencarikan jalan keluar yang solutif untuk kedua belah pihak.
"Tentunya harus ada win-win solution dan diharapkan jangan ada pihak yang dirugikan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari surat somasi yang ditujukan kepada pengelola pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Argokultural bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani Direktur PTPN VII ( Persero ) Mohammad Yudayat.